04 Juni 2022

Tupoksi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud

Tupoksi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud

SANTRI.WEB.ID - Sahabat santri online dimanapun anda berada, tidak sedikit artikel serta peraturan yang beredar di seluruh internet tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah yang sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun masih banyak sekali sebagian Kepala Sekolah yang mengetri tentang peraturan ini, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini dibukti di berbagai lembaga pendidikan yang masih mengandalkan Operator Sekolah untuk mengkondisikan seputar Administerasi sekolah, contoh beberapa tugas yang sekarang ditanggungkan ke Operator Sekolah yang seharusnya tanggungjawab Kepala Sekolah atau Tata Usaha, contoh sederhananya adalah Rencana Anggaran dan Biaya Sekolah (RKAS)

Dikutip dari mysch.id, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan.

Kedelapan standar nasional itu adalah (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.

Standar-standar tersebut menjadi acuan dan kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.

Teman-teman santri.web.id yang kami hormati, Menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, kepala sekolah adalah seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang kinerjanya dinilai secara kumulatif selama 4 tahun dan menjadi dasar promosi maupun demosi.

Baca juga: Anak Shalih Adalah Aset Orang Tua

Dengan penerapan 8 standar nasional itulah mengharuskan kepala sekolah bekerja secara profesional agar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk diketahui tentang rincian tugas kepala sekolah menurut Permendikbud.

Ciri -ciri Kepala Sekolah Profesional

Seorang kepala sekolah profesional memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. jujur dan berintegritas tinggi
  2. kompetensi tinggi
  3. harapan yang tinggi (high expectation)
  4. tingginya kualitas kerja
  5. motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan
  6. kuatnya komitmen
  7. menjadi teladan bagi yang lain
  8. kecintaan terhadap profesi
  9. mampu berpikir strategis
  10. visioner
  11. memiliki kode etik
  12. memiliki lembaga profesi
  13. menjadi agen perubahan

Tupoksi Kepala Sekolah

Masih menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010, pada pasal 12 ayat 4 disebutkan penilaian kinerja kepala sekolah meliputi 3 aspek:

  1. usaha pengembangan sekolah/madrasah dilakukan selama menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah
  2. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bersangkutan
  3. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah
Tupoksi Kepala Sekolah Menurut Permendikbud

Sahaabat santri.web.id, Dengan memperhatikan Peraturan Menteri tersebut, maka penjabaran tupoksi kepala sekolah mengacu pada ketiga poin di atas. Selain itu tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah.

Berikut ini tugas pokok kepala sekolah:

A. Merencanakan Program

  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi.

B. Melaksanakan Program

  1. Menyusun program kerja sekolah
  2. Menyusun struktur organisasi
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester maupun tahunan;
  4. Menyusun manajemen kesiswaan yang meliputi:
    1. melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB);
    1. memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
    1. melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler untuk peserta didik;
    1. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
    1. melakukan kegiatan pelacakan terhadap alumni;
  5. Menyusun kurikulum, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  6. Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Manajemen sarana dan prasarana;
  8. Membimbing guru pemula;
  9. Mengelola keuangan sekolah dan pembiayaannya;
  10. Mengelola lingkungan dan budaya sekolah;
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  12. Melaksanakan program induksi

C. Melaksanakan Pengawasan

  1. Melaksanakan program supervisi.
  2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum
  4. Mengevaluasi pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)
  5. Menyiapkan seluruh kelengkapan akreditasi sekolah

D. Melaksanakan Kepemimpinan Sekolah

  1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
  2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
  3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
  4. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
  6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
  7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
  8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
  9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
  10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
  11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
  12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  13. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  15. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  18. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
  19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/Madrasah;
  20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
  21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
  24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
  25. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
  26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
  27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
  28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
  29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
  30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
  31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  32. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  34. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  37. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya

E. Menerapkan Sistem Informasi Sekolah

  1. menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
  2. melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
  3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
  4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
  5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;

Demikian rincian tugas kepala sekolah yang dijabarkan dengan memperhatikan Permendiknas No 28 Tahun 2010 serta Permendiknas No 19 Tahun 2007. Dari sekian banyak tugas tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tugas pokok dan fungsi kepala sekolah dapat diringkas menjadi (1) tugas administrasi, (2) tugas supervisi, (3) tugas memimpin, (4) tugas sebagai manajer, (5) tugas kewirausahaan, (6) tugas sebagai inovator, (7) tugas mengembangkan kurikulum, dan (8) tugas sebagai penggerak, yang akan dijelaskan pada artikel selanjutnya.

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel